Example floating
Example floating
BANGKA BARAT

Polres Bangka Barat Jerat Terduga Penyeludup Pemilik 11 Ton Pasir Timah Melanggar Pasal 161 UU Minerba

127
×

Polres Bangka Barat Jerat Terduga Penyeludup Pemilik 11 Ton Pasir Timah Melanggar Pasal 161 UU Minerba

Sebarkan artikel ini
Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha dalam jumpa pers penetapan 5 tersangka penyeludupan pasir timah. (Humas Polres Bangka Barat)

BANGKA BARAT — Polres Bangka Barat menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana penyelundupan pasir timah seberat 11,2 ton yang hendak dikirim ke Johor, Malaysia. Penetapan tersangka ini disampaikan  Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., dalam konferensi pers yang digelar di Mako Polres Bangka Barat, Senin (2/3/2026).

Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan tiga orang terduga pelaku oleh Tim Hiu Sat Polairud di kawasan Pantai Enjel, Dusun Air Putih, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat, sekitar pukul 01.00 WIB Kamis (26/2/2026).

“Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan, kami menetapkan lima orang sebagai tersangka. Kegiatan ini sudah dilakukan sebanyak dua kali dengan total 11,2 ton pasir timah yang berhasil dikirim ke Malaysia,” ujar Kapolres.

Menurutnya, praktik ilegal tersebut dilakukan dengan cara mengolah pasir timah mentah di gudang, kemudian dikemas dalam kantong plastik dan karung sebelum diangkut menggunakan truk menuju pesisir Pantai Enjel.

Selanjutnya, pasir timah dilansir menggunakan perahu pancung ke tengah laut dan dipindahkan ke kapal cepat atau kapal hantu yang telah dipesan untuk dibawa ke Johor.

Baca Juga:  Polsek Mentok Polres Bangka Barat Ungkap Pencurian di Kantor Karantina
slot777 https://www.olx69.us.com/ https://olx69.uk.com/ olx69 olx69 olx69