Example floating
Example floating
BANGKA BARAT

Polres Bangka Barat Jerat Terduga Penyeludup Pemilik 11 Ton Pasir Timah Melanggar Pasal 161 UU Minerba

128
×

Polres Bangka Barat Jerat Terduga Penyeludup Pemilik 11 Ton Pasir Timah Melanggar Pasal 161 UU Minerba

Sebarkan artikel ini
Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha dalam jumpa pers penetapan 5 tersangka penyeludupan pasir timah. (Humas Polres Bangka Barat)

Kapolres mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pengiriman pertama dilakukan pada 15 Februari 2026 sebanyak 4,8 ton dengan nilai sekitar Rp1,58 miliar. Pengiriman kedua pada 25 Februari 2026 sebanyak 6,4 ton dengan nilai sekitar Rp2,11 miliar. “Total nilai pasir timah yang telah diselundupkan mencapai Rp3,69 miliar. Ini tentu berdampak pada kerugian negara dan merusak tata kelola pertambangan yang sah,” tegasnya.

Dalam kasus ini, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit truk, dua perahu pancung, satu unit speed boat, peralatan pengolahan pasir timah, serta sejumlah dokumen dan perangkat elektronik pendukung kegiatan ilegal tersebut.

Kelima tersangka dijerat Pasal 161 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, juncto Pasal 20 dan 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp 100 miliar.

Kapolres menegaskan, pihaknya akan terus mendalami jaringan serta alur distribusi pasir timah ilegal tersebut. “Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Penelusuran akan terus dilakukan, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan penyelundupan ini,” kata AKBP Pradana Aditya Nugraha. (*)

Baca Juga:  Tim Itwasda Polda Babel Kunjungi Polres Bangka Barat
slot777 https://www.olx69.us.com/ https://olx69.uk.com/ olx69 olx69 olx69