PANGKALPINANG (realita.news) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar audiensi dan dengar pendapat dengan masyarakat Desa Kelapa Kabupatern Bangka barat terkait permasalahan lahan landbouw.
Audiensi yang berlangsung di ruang Badan Musyawarah (Banmus) tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Didit Srigusjaya yang didam[inggi beberapa anggota DPRD lainnya pada Kamis (21/8/2025).
Dalam audiensi tersebut dibahas solusi dan langkah strategis terkait status kepemilikan atau penguasaan lahan Landbow, yang sudah dikuasai dan diusahakan oleh masyarakat Kecamatan Kelapa selama puluhan tahun. Namun kemudian lahan seluas 113 Ha tersebut terdaftar sebagai asset Pemerintah Daerah Bangka Barat.
Karenanya, masyarakat kemudian mengajukan gugatan dan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkalpinang yang menyatakan bahwa lahan tersebut adalah milik masyarakat.







