Dalam amar putusannya pun menyatakan tidak sah surat pernyataan aset Nomor: 590/220/4.1.3.1/2017 atas bidang tanah yang terletak di Jl. Raya Pangkalpinang-Muntok, Desa Kelapa, Kecamatan Kelapa, seluas 113 Ha yang terdaftar sebagai Aset Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Barat.
“Menurut masyarakat sebelum lahan ini menjadi aset pemerintah, itu punya masyarakat. Lalu tiba-tiba Pemkab Babar menjadikan ini, sebagai inventaris aset Kabupaten Bangka Barat. Masyarakat menggugat di PTUN dan memangkan akan tetapi, sampai saat ini Pemkab Babar masih mengklaim aset Bangka Barat,” kata Didit.
Untuk menindaklanjuti permasalahan ini, Didit Srigusjaya akan mengundang Pemkab Bangka Barat, Kajian Hukum, Kejati Provinsi, dan Polda Babel, serta Bagian Biro Hukum Pemerintahan pada Senin (25/8/2025). “Biar pertemuan hari Senin semuanya clear,” tegas Didit. (*)







