PANGKALPINANG (realita.news) – Wakil Ketua DPRD Babel, Edi Nasapta, menyarankan agar Pemerintah Provinsi Bangka Belitung lebih mengedepankan langkah persuasif dibanding langsung membawa persoalan kepemilikan Pulau Tujuh ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Dari pada repot-repot mau ke MK, Pak Gubernur bisa melakukan pendekatan persuasif kepada Menteri Dalam Negeri. Kami DPRD mendukung langkah persuasif, untuk mengembalikan statusnya ke Bangka Belitung,” ujar Edi Nasapta, Rabu (18/6/2025).
Edi Nasapta menilai langkah ke Mahkamah Konstitusi perlu diimbangi dengan data-data dan bahan yang lengkap, guna menghindari keputusan yang tidak diinginkan khususnya bagi Provinsi Bangka Belitung.
“Jangan berseteru dulu, takutnya sudah ke MK lalu ditolak yang malu itu kita. Takutnya nantinya tidak tepat, siapa tau tim hukumnya belum terlalu kuat dan alasan mengajukan keberatan di MK tidak mengena sasaran malah ujung-ujungnya kena tolak,” tuturnya.
“Saya sarankan kita perlu duduk bersama lagi membicarakan hal itu. Jangan terlalu gegabah, mengambil keputusan harus ke MK. Kalau ditolak, kalau kalah ya selesai karena ini Konstitusi tertinggi,” tambahnya.







