Example floating
Example floating
HUKRIM

Hamili Remaja Putri Berusia 14 Tahun, Dua Pria Ditangkap Polisi

1162
×

Hamili Remaja Putri Berusia 14 Tahun, Dua Pria Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Dua lelaki berinitial J dan JH yang diduga menghamili seorang remaja putri berusia 14 tahun diamankan jajaran Satreskrim Polres Bangka Barat. (Foto humas Polres)

MENTOK (realita.news) – Kepolisian Resor Bangka Barat di bawah komando AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., kembali menunjukkan ketegasan dalam penegakan hukum. Dua pria yang diduga kuat melakukan persetubuhan yang menyebabkan seorang remaja putri berusia 14 tahun hamil berhasil ditangkap, Selasa 6 Mei 2025

Pelaku berinisial J (18) dan JH (30) kini resmi ditahan setelah dilaporkan  orang tua korban pada 29 April 2025. Setelah mengetahui adanya laporan tersebut, Kapolres memerintahkan unit Satreskrim bergerak cepat menangani kasus ini.

“Setiap laporan kekerasan terhadap anak adalah prioritas kami. Tindakan tegas harus diambil untuk mencegah kejahatan serupa terjadi lagi,” kata AKBP Pradana Aditya yang saat memberikan penjelasan didampingi Kasat Reskrim, AKP Fajar Riansyah.

Kasus persetubuhan tersebut berawal dari tersangka J yang merayu korban dan mengiming-imingi korban uang Rp50 ribu untuk berhubungan badan sekitar bulan November 2024 lalu. Ternyata tidak hanya J yang melakukan itu tapi juga tersangka JH.

Pekerja bengkel motor ini,  diduga menyetubuhi korban setelah bertemu di bengkel tempat dia bekerja lalu membawa ke pinggir hutan. Perbuatan ini dilakukan kedua tersangka berulang kali sehingga menyebakan remaja putri ini hamil.

Baca Juga:  Komplotan Maling dari Belinyu Beraksi di Kelapa
slot777 https://www.olx69.us.com/ https://olx69.uk.com/ olx69 olx69 olx69