MENTOK (realita.news) – Kepolisian Resor Bangka Barat di bawah komando AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., kembali menunjukkan ketegasan dalam penegakan hukum. Dua pria yang diduga kuat melakukan persetubuhan yang menyebabkan seorang remaja putri berusia 14 tahun hamil berhasil ditangkap, Selasa 6 Mei 2025
Pelaku berinisial J (18) dan JH (30) kini resmi ditahan setelah dilaporkan orang tua korban pada 29 April 2025. Setelah mengetahui adanya laporan tersebut, Kapolres memerintahkan unit Satreskrim bergerak cepat menangani kasus ini.
“Setiap laporan kekerasan terhadap anak adalah prioritas kami. Tindakan tegas harus diambil untuk mencegah kejahatan serupa terjadi lagi,” kata AKBP Pradana Aditya yang saat memberikan penjelasan didampingi Kasat Reskrim, AKP Fajar Riansyah.
Kasus persetubuhan tersebut berawal dari tersangka J yang merayu korban dan mengiming-imingi korban uang Rp50 ribu untuk berhubungan badan sekitar bulan November 2024 lalu. Ternyata tidak hanya J yang melakukan itu tapi juga tersangka JH.
Pekerja bengkel motor ini, diduga menyetubuhi korban setelah bertemu di bengkel tempat dia bekerja lalu membawa ke pinggir hutan. Perbuatan ini dilakukan kedua tersangka berulang kali sehingga menyebakan remaja putri ini hamil.







