BANGKA BARAT – Lima hari tenang menikmati hasil pencurian yang dilakukan terhadap satu warung kelontong di RT 007 RW 003 Kelurahan Kelapa, Kabupaten Bangka Barat Kamis lalu, Dedi Irawan (36) dan Samsul (33), dua warga Kecamatan Belinyu ditangkap polisi.
Polisi dari Polsek Kelapa saat ini masih mengejar Hendra, yang ikut bersama Dedi dan Syamsul membongkar warung kelontong milik Sumiarni tersebut. “Saat kita menangkap Dedi dan Syamsul, Hendra tidak berada di Belinyu. Anggota masih mengejarnya,” kata Kapolsek Kelapa Iptu Mahyudin, Rabu (7/2).
Menurut Mahyudin, pengungkapan kasus percurian ini berawal dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap rekaman CCTV yang ada di warung kelontong itu. Berbekal rekaman CCTV itu, anggota langsung menyelidiki identitas orang yang tampak di rekaman tersebut.
Setelah diketahui, anggota Unit Reskrim langsung berkoordinasi dengan Polsek Belinyu untuk melakukan penangkapan pada Selasa lalu. “Kita pertama membekuk Syamsul yang berada di kediamannya di Desa Air Abik Belinyu dan kemudian kita langsung menangkap Dedi di rumahnya di Desa Deniang. Keduanya langsung kita bawa ke Belinyu, sementara Hendra tidak ditemukan,” kata Mahnyudin.
Polisi juga mengamankan barang bukti 1 mobil Suzuki Carry Tayo tahun 2023 warna silver dengan Nopol BN 8495 TC yang digunakan tersangka membawa barang curiannya.
Porak Poranda
Pencurian dengan pemberatan ini dilakukan komplotan ini pada Kamis tanggal 1 Februari 2024, dinihari. Pelaku mengacak acak warung milik Sumiarni mencari barang berharga yang diinginkannya. Sayuran seperti petai, cabe, terung dan lainnya berhamburan di depan pintu masuk dan juga terlihat berserakan di pinggir jalan.
Wulan, pekerja di warung itu saat datang pagi harinya kaget melihat itu dan langsung memberitahu majikannya. Sumiarni selanjutnya melaporkan kasus ini ke Polsek Kelapa dengan membawa CCTV yang ada dalam warungnya. Berawal dari inilah keduanya ditangkap dan sekarang dalam pemeriksaan polisi untuk pengembangan kasusnya. (SK)