PANGKALPINANG – Wakil Walikota Pangkalpinang mengingatkan aparatur sipil negara yang bertugas di lingkungan pemerintah untuk meningkatkan disiplin kerja dan pengawasan pengunaan teknologi digital bagi anak anak
Dessy Ayutrisna mengatakan ini menjawab pertanyaan awak media yang menemuinya usai pelaksanaan upacara Hari Kebangkitan Nasional yang berlangsung di lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang, Rabu (20/5/2026)
Dalam upacara itu, mewakili Walikota, Dessy membacakan sambutan Menteri Komunikasi dan Digital RI yang menyoroti sejumlah program prioritas pemerintah, salah satunya terkait penguatan perlindungan anak di ruang digital melalui kebijakan PP Tunas.
Dessy menjelaskan, kebijakan tersebut bertujuan membatasi akses digital anak-anak di bawah usia 16 tahun terhadap platform tertentu agar mereka terhindar dari paparan konten negatif.
“Yang paling penting adalah PP Tunas, di mana anak-anak di bawah 16 tahun dibatasi akses digitalnya. Jadi ada platform-platform tertentu yang dibatasi, sehingga anak-anak hanya bisa mengakses konten yang sehat dan baik,” kata Dessy.
Menurutnya, langkah tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga tumbuh kembang generasi muda di era digital yang semakin terbuka.
Ia menyebut Pemerintah Kota Pangkalpinang melalui Dinas Pendidikan telah bergerak cepat dengan menerbitkan surat edaran ke sekolah-sekolah sebagai tindak lanjut kebijakan tersebut.







