
Kadinsos Kabupaten Bangka Tengah, Padlillah (Foto Adrian)
Ia berharap, semoga perubahan tersebut memberikan semangat lebih kepada para Kades untuk membangun desa dalam memberikan layanan kepada msyarakat.
Selain itu, Padlillah menyampaikan, pihaknya menunggu regulasi turunan terkait Kades PAW atau Kades yang tersisa 1 tahun jabatannya seusai perubahan UU Nomor 6 Tahun 2014 itu disahkan hari ini oleh DPR RI.
“Kita tunggu dulu, karena masih mencari informasi, apakah ini berlaku kepada para kades PAW, juga kades yang masih tersisa 1 tahun jabatannya juga secara otomatis diperpanjang,” tandas Padlillah.(rn/RB)







