BABEL (realita.news) – Ketua DPR RI, Puan Maharani mengetuk palu tanda disahkannya Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna, Kamis siang (28/03/2024).
Pengesahan revisi Undang-Undang (RUU) tentang Desa menjadi undang-undang (UU), diambil dalam agenda pembicaraan tingkat II di rapat paripurna hari ini. Rapat yang digelar di Gedung Nusantara II kompleks MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani. Tampak hadir Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus dan Rachmat Gobel, , Kamis (28/3/2024).
Revisi UU Desa ini telah disetujui tingkat I dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Februari lalu. Salah satu poin krusial dalam revisi UU itu kini mengatur masa jabatan kepala desa (kades) menjadi 8 tahun maksimal 2 periode.
Menanggapi hal tersebut, Kadinsos Kabupaten Bangka Tengah (Bateng), Padlillah saat dikonfirmasi menyambut baik keputusan disahkannya perubahan UU Nomor 6 Tahun 2014 yang menjadi aspirasi Kades tersebut.
“Terkait disahkan, kami patut berterima kasih karena usaha para Kades menyampaikan aspirasi perubahan UU Nomor 6 Tahun 2014 itu disetujui perubahannya,” katanya.