TOBOALI (realita.news) – Wakil Bupati Bangka Selatan Debby Vita Dewi, S.E menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka Selatan, di Ruang Rapat Junjung Besaoh DPRD Kabupaten Bangka Selatan, Kamis (28/3/24).
Rapat Paripurna ini dalam rangka penyampaian terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan tentang Pelindungan Sumber Air Baku, Raperda Arsitektur Bangunan Gedung Berornamen Jati Diri Budaya Daerah Bangka Selatan dan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati (LKPJ) Tahun Anggaran 2023.
Membacakan Penjelasan Bupati Bangka Selatan, Wabup Debby menyatakan bahwa pelindungan sumber air baku dapat dilaksanakan secara terpadu dan terarah dan diperlukan pengaturan yang menjadi pedoman untuk sinergi semua unsur yang terlibat.
“Rancangan Peraturan Daerah tentang Pelindungan Sumber Air Baku bahwa air merupakan kebutuhan hidup yang mendasar bagi manusia sehingga kondisi air secara kuantitas maupun kualitas perlu dilindungi agar dapat memenuhi kebutuhan hidup manusia dan makhluk lainnya serta untuk memenuhi kebutuhan air bersih bagi masyarakat, maka sumber air baku perlu dilindungi dari berbagai kegiatan yang dapat mempengaruhi kualitas, kuantitas, dan kontinuitas sumber air baku,” imbuhnya.
Selanjutnya, Wabup Debby menjelaskan bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Arsitektur Bangunan Gedung Berornamen Jati Diri Budaya Daerah Bangka Selatan merupakan Raperda Inisiatif DPRD. Dalam hal ini pemerintah daerah memiliki peranan penting dalam menjaga dan memajukan nilai kebudayaan sehingga diperlukan pedoman dalam pelestarian arsitektur bangunan gedung bernuansa budaya di daerah.