BANGKA SELATAN – Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri bersama Ditreskrimsus Polda Babel, didampingi Kapolres Bangka Selatan kembali melakukan penggeledahan di kediaman orang yang diduga terlibat penyeludupan pasir timah ke luar negeri.
Kali ini pengeledahan dilakukan di rumah As, bos timah warga Desa Keposang, Kecamatan Toboali, Minggu (22/2/2026), setelah sebelumnya melakukan hal sama terhadap dikediaman Ah di Desa Puput Toboali, Kamis lalu. Usai penggeledahan, penyidik terlihat memasang police line pada sejumlah aset milik As, yang diduga terkait dengan kasus dugaan penambangan timah ilegal dan pengembangan perkara penyelundupan timah ke luar negeri.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Muhammad Irhamni, mengungkapkan timnya bersama Ditreskrimsus Polda Babel melakukan pengembangan proses penyidikan tindak pidana penambangan dan pengangkutan timah secara ilegal, kemudian diselundupkan ke Malaysia.
“Sebagaimana rekan-rekan ketahui, bahwa kami sudah mengamankan 11 tersangka dan kami sudah lakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri. Kemudian hasil pengembangan kami telah melakukan upaya paksa penangkapan terhadap dua orang tersangka inisial D dan J,” ungkapnya.
Irhamni menuturkan, timnya melaksanakan penggeledahan di rumah yang diduga adalah pendana ataupun yang mempunyai pasir timah dengan inisial As, di gudang tempat pengolahan pasir timah ilegal tersebut.

“Oleh sebab itu, saya kira sudah lengkap dari mulai hulu sampai hilir, pengungkapan penyelundupan timah dari Kepulauan Bangga Belitung ini bisa kita ketahui. Tentunya pola-pola ini bisa kita kembangkan, sehingga tidak ada lagi timah yang berasal dari Bangka Belitung ini yang diselundupkan ke Malaysia,” tuturnya.
Lebih lanjut Irhamni menjelaskan, dengan pola-pola yang ada ini terungkap sudah 18 kali para pelaku melakukan penyelundupan, bahkan mungkin sudah ribuan kali yang telah diselundupkan ke Malaysia.







