BANGKA SELATAN — Kasus dugaan tindak pidana korupsi penerbitan legalitas lahan negara yang melibatkan penyelenggara negara terkait pengurusan perizinan lahan tambak udang seluas 2.299 hektar di Desa Tanjung Sangkar dan Desa Tanjung Labu, Kecamatan Lepar Pongok, makin berkembang.
Dua mantan pejabat di Kabupaten Bangka Selatan saat terjadinya kasus tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Lapas Kelas IIA Pangkalpinang selama 20 hari, terhitung sejak 8 Januari hingga 27 Januari 2026.
Kedua mantan pejabat itu adalah R, Sekretaris Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Bangka Selatan periode 2017–2020, serta SA, staf Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Bangka Selatan periode 2015–2023. “Dengan ditetapkannya dua tersangka baru ini, berarti tersangka sampai sekarang ada empat orang. Dua lainnya adalah JN dan D,” kata Kajari Bangka Selatan, Sabrul Iman, Kamis (8/1/2026).
Menurut Kajari Basel, perkara ini bermula dari temuan penyidik Kejari Basel tentang dugaan penyalahgunaan kewenangan yang diduga dilakukan aparat pemerintahan Basel tahun 2019 hingga 2021. Saat itu, mantan Bupati Bangka Selatan berinisial JN diduga menerima uang sebesar Rp45,9 miliar secara bertahap dari seorang pengusaha tambak udang berinisial JM.
Uang tersebut diduga terkait upaya pencarian dan pengurusan perizinan lahan tambak udang seluas 2.299 hektar di Desa Tanjung Sangkar dan Desa Tanjung Labu, Kecamatan Lepar Pongok.
Tersangka R diduga berperan dalam penerbitan izin prinsip dan izin lokasi untuk dua perusahaan, yakni PT Sumber Alam Sagara (SAS) dan PT Lepar Agromina Makmur (LAM), meski prosesnya tidak memenuhi persyaratan administrasi dan kewenangan instansi.
Penyidik menilai penerbitan izin tersebut dilakukan secara melawan hukum karena tidak melalui Dinas Penanaman Modal dan PTSP sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, tidak dilengkapi dokumen persyaratan, serta tidak tercatat dalam buku registrasi resmi.







