“Sesuai data dari Asosiasi Ekspor Timah Indonesia itu ada 12.000 ton per tahun yang diduga diselundupkan, kerugian negara kurang lebih 22 triliun rupiah. Ini baru kerja kami yang sedikit, kecil, tetapi ini kita bisa menggambarkan bahwa pola-pola dan modus operandi kami sudah mengetahui,” jelasnya.
Irhamni juga berharap kepada Direktorat Reskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung untuk melanjutkan penindakan terhadap penambang timah ilegal dan penyeludup pasir timah, jangan sampai ada pelaku-pelaku lain melakukan yang melakukan penyelundupan pasir timah ke Malaysia.
“Bapak Presiden sudah memastikan, agar tidak ada sumber daya alam kita yang diselundupkan ke luar negeri. Sumber daya alam harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat Indonesia, khususnya Bangka Belitung dan lebih khusus adalah Bangka Selatan,” katanya.
Menyerahkan Diri
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri ini usai mengeledah dan menyaksikan pemasangan garis polisi terhadap aset As kepada wartawan mengimbau kepada para tersangka terkait perkara penyelundupan timah yang belum tertangkap agar segera menyerahkan diri.
Imbauan itu disampaikan Irhamni, saat memberikan keterangan pers kepada awak media usai melakukan penggeledahan dan penyitaan aset milik As, seorang bos timah warga Desa Keposang, Kecamatan Toboali, Minggu (22/2/2026).
“Ini masih sebagian kecil yang bisa kita ungkap, masih ada yang lain kami sedang lakukan pengejaran. Tersangka-tersangka lain yang belum tertangkap agar menyerahkan diri, sebelum kami melakukan upaya paksa penangkapan dan sebagainya,” imbaunya.(*)







