Example floating
Example floating
BANGKA TENGAH

Untuk Kedua Kalinya, Rapat Paripurna DPRD Bateng Ditunda

95
×

Untuk Kedua Kalinya, Rapat Paripurna DPRD Bateng Ditunda

Sebarkan artikel ini

BANGKA TENGAH – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menggelar rapat paripurna dengan agenda mendengarkan pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bateng masa sidang III tahun 2023, Selasa siang (30/04/2024).

Terpantau, dalam gelaran rapat paripurna di ruang rapat paripurna DPRD Bateng kali ini, kegiatan dijadwalkan dimulai pada jam 13.00 WIB, namun sempat tertunda karena jumlah anggota dewan yang hadir belum 2/3 dari total keseluruhan 25 anggota dewan Bateng.

Hingga pada akhirnya, jam 14.30 WIB rapat paripurna baru bisa dilaksanakan, karena anggota dewan yang hadir sudah kuorum.

Dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Bateng, Mehoa kali ini, dihadiri Wakil Bupati Bateng, Era Susanto; Perwakilan Dandim 0413/Bangka, Perwakilan Polres Bateng; Asisten Setda Bateng, Ali Imron; Para Sekretaris Dinas mewakili sejumlah Kepala OPD.

Sedangkan dari undangan Ormas/OKP yang hadir yakni terpantau hanya Ketua PC KB-FKPPI Bateng, serta tamu undangan lainnya, termasuk awak media.

Seusai Sekretaris DPRD Bateng, Jauhari menyampaikan laporan, serta seusai menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, Ketua DPRD Bateng, Mehoa memimpin jalannya rapat paripurna.

Namun, baru berberapa patah kata disampaikan, tiba-tiba anggota dewan Apri Panzupi dari Fraksi PPP menyampaikan sebuah interupsi kepada Pimpinan Rapat Paripurna.

Disampaikan Apri Panzupi, dirinya tidak bermaksud untuk menghentikan acara ini di tengah jalan, tapi dengan ini menyampaikan, dalam rangka paripurna pengesahan peraturan daerah itu wajib dihadiri oleh Bupati.

“Oleh karena ini, kepada pimpinan, sebelum paripurna ini dilanjutkan, mohon kiranya dipastikan keberadaan bupatinya dimana, apakah bisa hadir bersama kita disini, ataukah memang diwakilkan kepada Wabup,” kata Apri.

Lanjutnya pula, karena berdasarkan pasal 93 ayat 4 PP 12 tahun 2018 tentang pedoman pengesahan tata tertib DPRD kabupaten kota juncto pasal 118 peraturan DPRD Bateng nomor 1 tahun 2019 tentang tata tertib DPRD Kabupaten Bateng, berbunyi rapat paripurna dalam rangka mengambil keputusan Raperda wajib dihadiri oleh Kepala Daerah.

Baca Juga:  Rombongan DPMD Jawa Barat Terkesan dengan Hutan Pelawan