“Oleh karena itu, agar lembaga ini berjalan sesuai peraturan koridor berlaku, kami meminta pimpinan mencermati peraturan tersebut,” tegas Apri Panzupi.
Pendapat Apri Panzupi tersebut, diperkuat oleh anggota dewan lainnya yakni Edi Purwanto dan Maryam.
Selaku Ketua Bapemperda, saya berpendapat rapat paripurna ini diskor atau dijadwalkan ulang pada massa berikut. Jika diskor dalam jangka 2×30 menit ke depan namun Bupatinya bisa dipastikan kehadiran. Jika tidak, maka dijadwal ulang,” kata Maryam.
Sementara itu, pimpinan rapat paripurna, Me Hoa yang mendapat interupsi tersebut menyampaikan terimakasihnya. Atas dasar peraturan pemerintah dan tata tertib DPRD Bateng, maka memutuskan rapat paripurna tersebut ditunda.
“Maka saya sampaikan selaku pimpinan, maka rapat paripurna DPRD Bateng, dengan agenda pokok mendengarkan pandangan fraksi terhadap Raperda Kabupaten Bateng masa sidang III tahun 2023, kita tunda,” tandas Me Hoa seraya mengetukkan palu sidang 3 kali.
Bupati Sudah Hadir, Dewan Tak Kuorum!
Untuk diketahui sebelumnya, dalam gelaran rapat paripurna beragendakan penyampaian Rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Bupati Bateng TA 2023 yang dijadwalkan pada Rabu, 24 April 2024, jam 13.00 WIB.
Kala itu, anggota dewan yang hadir baru 10 orang saja, hingga molor jam 14.14 WIB. Saat akan dimulai rapat paripurna anggota dewan yang hadir hanya 15 orang saja, tidak mencapai 3/4 dari total 25 orang wakil rakyat yang diamanahi jabatan.
Sementara Bupati Bateng, Algafry Rahman saat itu sudah hadir di ruang rapat paripurna. Karena tidak kuorum, sehingga akhirnya gelaran rapat paripurna yang telah dihadiri Bupati Algafry dan tamu undangan lainnya kala itu, akhirnya diputuskan oleh Me Hoa selalu pimpinan rapat paripurna ditunda. (Red/RB)
Sumber: radarbahtera.com







