PANGKALPINANG (realita.news) – Pemerintah Kota Pangkalpinang menggelar Rapat Koordinasi Inovasi Daerah Tahun 2025 yang berlangsung di Balai Besar Betason, Lantai 1 Kantor Walikota Pangkalpinang, Rabu (23/04/2025).
Sekretaris Daerah Kota Pangkalpinang, Mie Go, mewakili Penjabat Walikota dalam kegiatan ini, menyampaikan bahwa Rakor ini mengacu pada Pasal 386 dan Pasal 360 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Inovasi Daerah.
“Regulasi ini mendorong pemerintah daerah untuk melakukan berbagai terobosan penting dengan memanfaatkan sumber daya yang ada, baik teknologi maupun kemampuan inovasi, sebagai model dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan,” ujar Mie Go.
Ia menyebutkan, tanpa disadari, organisasi perangkat daerah (OPD) selama ini telah menghasilkan berbagai inovasi. Mulai dari inovasi pelayanan publik, tata kelola pemerintahan, hingga inovasi lainnya yang menjadi kewenangan daerah. “Oleh karena itu, perlu dilakukan konsolidasi dengan lembaga-lembaga yang memiliki kompetensi, agar inovasi-inovasi tersebut dapat diakui dan dinilai sesuai kaidah pemerintahan,” tambahnya.







