“Upaya penyelesaian secara kekeluargaan sudah dilakukan, namun tidak ada itikad baik maupun realisasi tanggung jawab,” demikian inti pengaduan yang disampaikan.
Dalam laporannya, Diani secara tegas meminta tiga hal utama: pengaduannya diterima dan diproses sesuai mekanisme, dilakukan pemeriksaan objektif terhadap yang bersangkutan, serta adanya tindakan yang diperlukan guna menjaga kehormatan institusi DPRD Kota Pangkalpinang.
Menariknya, Diani juga menegaskan bahwa pengaduan ini bukan dilandasi motif lain di luar kepentingan anak. Ia menyebut tujuan utamanya sederhana namun mendasar—memastikan hak anaknya terpenuhi secara layak dan berkelanjutan.
Kasus ini turut mendapat pendampingan dari Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Untuk Bangsa Indonesia, yang memberikan dukungan hukum dalam proses pengaduan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak terlapor maupun dari Badan Kehormatan DPRD Kota Pangkalpinang terkait langkah lanjutan atas pengaduan tersebut. (**)







