“Alhamdulillah DPRD Babel sudah punya tata tertib baru maka tata tertib lama tidak berlaku lagi,” ujar Didit Srigusjaya.
Menurut Didit, tata tertib baru hampir sama dengan tata tertib lama, hanya sebagian saja diperbaharui. “Tata tertib yang baru ini ada menjelaskan jam kerja, jadi kalau hari Minggu tidak boleh kerja, kecuali ada undangan dan kegiatan reses,” tegasnya.
Oleh sebab itu, para anggota DPRD harus bekerja sesuai peraturan tata tertib yang berlaku dan bagi anggota dewan yang tidak mentaati peraturan tata tertib akan di kenakan sanksi.
Usai Rapat Paripurna acara dilanjutkan dengan penyerahan hasil reses dari masing-masing dapil anggota DPRD kepada Ketua DPRD Babel dan Penjabat Gubernur Babel. (*)
(Sumber Diskominfo)







