JAKARTA – Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani, mendorong Komisi II DPR RI bersama pemerintah pusat mempercepat penyelesaian persoalan tata ruang, pertanahan, aset daerah, serta tumpang tindih Izin Usaha Pertambangan dengan kawasan permukiman dan lahan masyarakat di Bangka Belitung.
Hal tersebut disampaikan Gubernur Hidayat saat menghadiri Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI terkait evaluasi pengelolaan aset daerah dan BUMD, Gugus Tugas Reforma Agraria, Lahan Sawah yang Dilindungi, serta program prioritas Presiden di desa tahun 2026 di Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Kegiatan tersebut juga turut diikuti oleh Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Fery Afrianto, secara virtual melalui Zoom Meeting di Ruang Vidcon Kantor Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Air Itam, Pangkalpinang.
Dalam mengikuti kegiatan tersebut, Fery Afrianto didampingi oleh Kepala Bappeda, Kepala Bakuda, Kepala Dinas PUPRPRKP, Kepala DPKP, Kepala Biro Pemerintahan, serta Kepala Biro Ekonomi dan Pembangunan Setda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Dalam forum yang dihadiri Menteri Dalam Negeri RI, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, serta kepala daerah se-Indonesia tersebut, Hidayat menyampaikan kondisi di Bangka Belitung yang masih menghadapi persoalan tumpang tindih wilayah IUP PT Timah dengan permukiman, sawah, perkebunan, HGU, hingga infrastruktur.
“Terdapat wilayah IUP PT Timah di Bangka Belitung mengalami tumpang tindih dengan permukiman, sawah, perkebunan, HGU, dan infrastruktur. Kondisi ini menjadi salah satu hambatan pembangunan karena persoalan tata ruang dan batas wilayah sampai hari ini belum selesai. Kami berharap Komisi II DPR RI dapat membantu mendorong penyelesaian persoalan ini,” ungkapnya.







