Ia menambahkan, sosialisasi ini bertujuan membangun pemahaman bahwa konservasi bukanlah hambatan, melainkan peluang ekonomi baru bagi masyarakat. “Selama ini orang berpikir konservasi itu menghambat penghidupan. Padahal sebaliknya, konservasi mendukung terciptanya alternatif sumber pendapatan baru,” ungkapnya.
Menurutnya, Perda ini bukan hanya milik pemerintah, tetapi merupakan panduan bersama yang wajib dipahami dan dilaksanakan oleh seluruh lapisan masyarakat. Perda ini menjadi dasar hukum penting dalam pengelolaan kawasan konservasi yang berkelanjutan.
“Konservasi bukan hal yang kontradiktif, justru merupakan peluang besar bagi masyarakat untuk mendapatkan manfaat ekonomi dan lingkungan yang berkelanjutan,” tegas Amel.
Di akhir kegiatan, Syarifah Amelia juga mendorong keterlibatan aktif masyarakat dalam menciptakan ide-ide kreatif untuk pelestarian lingkungan. Ia menyebut, pendanaan konservasi bisa bersumber dari berbagai pihak, termasuk hibah luar negeri dan kerja sama internasional yang dapat difasilitasi oleh pemerintah daerah.
“Alhamdulillah, malam ini tujuan tersebut tercapai, memberikan wawasan kepada masyarakat,” tutupnya.







