Example floating
Example floating
DPRD

Status Ribuan PPPK Terancam dengan Berlakunya UU HKPD

642
×

Status Ribuan PPPK Terancam dengan Berlakunya UU HKPD

Sebarkan artikel ini
Ketua DPRD Babel Didit Sri Gusjaya bersama pejabat terkait keuangan Pemprov Babel membahas rencana penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) yang akan berlaku penuh pada 2027.

Didit menyebutkan, ada beberapa opsi yang akan diusulkan, di antaranya meminta penundaan implementasi UU HKPD melalui kebijakan pemerintah pusat, termasuk kemungkinan penerbitan Perppu. “Kami berharap ada penundaan. Kalau tidak, pilihannya hanya dua: meningkatkan PAD atau meminta transfer pusat tidak dikurangi,” jelasnya.

Namun, ia mengakui kedua opsi tersebut tidak mudah dijalankan mengingat keterbatasan fiskal daerah. “Potensi PAD kita terbatas. Sementara kalau transfer pusat berkurang, tentu ini akan semakin memberatkan daerah,” katanya.

Lebih lanjut, DPRD Babel juga berencana mengajak DPRD provinsi lain di seluruh Indonesia untuk bersama-sama menyuarakan aspirasi serupa agar pemerintah pusat dapat mempertimbangkan ulang kebijakan tersebut. “Ini bukan soal menolak aturan, tapi bagaimana mencari solusi terbaik yang tidak merugikan masyarakat,” ujarnya.

Didit juga mengingatkan bahwa dampak kebijakan ini tidak hanya menyasar tenaga kerja, tetapi juga berpotensi menekan sektor ekonomi riil, termasuk pelaku UMKM. “Kalau daya beli turun karena banyak pegawai kehilangan pekerjaan, UMKM juga pasti terdampak,” pungkasnya. (*)

Baca Juga:  Anggota Fraksi Golkar DPRD Babel Hadiri Pelantikan Gubernur di Istana Negara
slot777 https://www.olx69.us.com/ https://olx69.uk.com/ olx69 olx69 olx69