Didit menyebutkan, ada beberapa opsi yang akan diusulkan, di antaranya meminta penundaan implementasi UU HKPD melalui kebijakan pemerintah pusat, termasuk kemungkinan penerbitan Perppu. “Kami berharap ada penundaan. Kalau tidak, pilihannya hanya dua: meningkatkan PAD atau meminta transfer pusat tidak dikurangi,” jelasnya.
Namun, ia mengakui kedua opsi tersebut tidak mudah dijalankan mengingat keterbatasan fiskal daerah. “Potensi PAD kita terbatas. Sementara kalau transfer pusat berkurang, tentu ini akan semakin memberatkan daerah,” katanya.
Lebih lanjut, DPRD Babel juga berencana mengajak DPRD provinsi lain di seluruh Indonesia untuk bersama-sama menyuarakan aspirasi serupa agar pemerintah pusat dapat mempertimbangkan ulang kebijakan tersebut. “Ini bukan soal menolak aturan, tapi bagaimana mencari solusi terbaik yang tidak merugikan masyarakat,” ujarnya.
Didit juga mengingatkan bahwa dampak kebijakan ini tidak hanya menyasar tenaga kerja, tetapi juga berpotensi menekan sektor ekonomi riil, termasuk pelaku UMKM. “Kalau daya beli turun karena banyak pegawai kehilangan pekerjaan, UMKM juga pasti terdampak,” pungkasnya. (*)







