Narasumber dalam sosialisasi ini berasal dari Dinas Perumahan dan Permukiman Provinsi Sumatera Selatan, Dr. Ir. K. M. Aminuddin, ST., MT., IPU, ASEAN Eng., serta perwakilan dari Kejaksaan Negeri Banyuasin, Pengadilan Negeri Pangkalan Balai, dan kepala OPD terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin.
Ditambahkan Kepala Dinas PUPR Banyuasin Ir Adriansyah ST MT MM mengatakan jika peserta sosialisasi ini terdiri dari unsur-unsur berikut:
Pejabat Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin Pejabat OPD terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin penyedia jasa konstruksi Konsultan perencana dan pengawas, Tenaga ahli dan profesional di bidang jasa konstruksi.
Ia berharap dengan adanya sosialisasi ini, para peserta dapat memahami dan menerapkan peraturan terkait pengelolaan teknis/tim teknis dengan baik.
Hal ini akan membantu mewujudkan penyelenggaraan bangunan gedung yang tertib dan berkualitas di Kabupaten Banyuasin. (reyhan)







