Example floating
Example floating
PEMPROV BABEL

Smelter yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

514
×

Smelter yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG – Kejaksaan Agung Republik Indonesia memastikan 5 Smelter yang disita terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022, akan tetap beroperasi.

Hal itu disampaikan Kepala Badan Pemulihan Aset Kejagung RI, Amiriyanto, saat melakukan konferensi pers di Kantor Gubernur Babel, Selasa (23/4/2024). “Membahas tindak lanjut penyitaan 5 smelter di Bangka ini, nanti Smelter tetap dikelola,” kata Amiriyanto.

Tim Kejaksaan Agung hadir di Bangka Belitung untukl membicarakan penanganan kasus korupsi timah Kepulauan Bangka Belitung yang diperkirakan telah merugikan negara senilai Rp271 triliun terus bergulir. Selain menyeret pengusaha timah hingga artis, Kejagung juga telah menetapkan 16  tersangka dan berhasil menyita beberapa barang bukti.

Penjabat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Safrizal ZA hadir dalam Konferensi Pers usai Rapat Koordinasi Tata Kelola Benda Sitaan Perkara Tindak Pidana Korupsi di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di Ruang Pasir Padi Kantor Gubernur, Air Itam, Pangkalpinang pada Selasa, (23/4/2024).

Safrizal menyebutkan bahwa pengelolaan aset dan smelter oleh Tim penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung bersama Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI tetap dapat dikelola sesuai aturan dan tetap memberi peluang usaha bagi masyarakat di sektor ini.

“Selaku Penjabat Gubernur yang bertanggung jawab salah satunya tentang penyediaan lapangan kerja bagi masyarakatnya maka salah satu poin yang kita bahas dalam rakor yakni smelter tersebut tetap dikelola dengan tujuan pertama agar aset tidak rusak dan mengalami penurunan nilai, kedua agar masyarakat yang bekerja di sektor tersebut tidak kehilangan mata pencaharian. Sambil proses penanganan hukumnya berjalan mereka bisa bekerja sesuai dengan aturan yang legal,” ujarnya kepada awak media.

Baca Juga:  Babel Raih Penghargaan Integrasi Layanan Primer Bidang Kesehatan

Namun dalam konferensi persnya pria yang juga menjabat sebagai Dirjen Administrasi Wilayah di Kemendagri RI ini menegaskan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung serta Forkopimda tetap akan menindak tegas praktek pertambangan timah yang ilegal di Negeri Serumpun Sebalai ini.

slot777 https://www.olx69.us.com/ https://olx69.uk.com/ olx69 olx69 olx69