JPU dalam dakwaannya juga menyebutkan tentang persoalan bekingan tambang yang diduga dilakukan oleh Dadang Iskandar. Selain itu, jaksa juga menyatakan adanya percobaan pembunuhan terhadap mantan Kapolres Solok Selatan, AKBP Arief Mukti.
Selain itu JPU juga mengatakan bahwa dalam proses persidangan selanjutnya akan dihadirkan 40 saksi. “Untuk minggu depan akan dihadirkan lima saksi yang akan memberikan keterangan,” katanya seperti dilansir hariansinggalang.id.
Sementara itu, PH terdakwa, Sutan Mahmud berharap agar sidang ini dapat mengungkap kasus ini secara terang benderang.
Seperti yang telah diberitakan, kejadian dugaan pembunuhan ini terjadi pada 21 Maret 2024 lalu, sekitar pukul 00.45 wib. Dimana terdakwa saat itu sebagai Kabag Ops Polres Solok Selatan dan korban sebagai Kasat Reskrim Polres Solok Selatan. (rea)







