PADANG (realita.news) – Sidang perdana kasus dugaan pembunuhan dengan terdakwa mantan Kepala Bagian Operasi Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar, digelar majelis hakim Pengadilan Negeri Padang, Rabu (7/5).
Sidang yang dipimpin majelis hakim yang diketuai Adityo Danur Utomo yang didampingi Irwan Zaily dan Jimmi Hendrik Tanjung sebagai hakim anggota didengarkan pembacaan dakwaan jaksa Taufik dari Kejaksaan Negeri Padang.
Jaksa mendakwa AKP Dadang Iskandar yang menembak AKP Ryanto Ulil Anshar dengan empat lapis dakwaan. Dakwaan primer melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider pasal 338 tentang pembunuhan biasa, pasal 340 KUHP Jo 53, 338 Jo 53 KUHP.
Saat membacakan dakwaan, JPU menyampaikan detil kronologi kejadian penembakan terhadap Kompol Anumerta Ulil Anshar yang saat itu merupakan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan.







