Example floating
Example floating
SUMBAR

Sidang Perdana Polisi Tembak Polisi: Mantan Kabag Ops Dijerat Pasal Pembunuhan

632
×

Sidang Perdana Polisi Tembak Polisi: Mantan Kabag Ops Dijerat Pasal Pembunuhan

Sebarkan artikel ini
Persidangan polisi tembak polisi di Polres Solok Selatan, Polda Sumbar mulai digelar di Pengadilan Negeri Padang, Rabu (7/5) . (Fot sgl)

PADANG (realita.news) – Sidang perdana kasus dugaan pembunuhan dengan terdakwa mantan Kepala Bagian Operasi Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar, digelar majelis hakim Pengadilan Negeri Padang, Rabu (7/5).

Sidang yang dipimpin majelis hakim yang diketuai Adityo Danur Utomo yang didampingi Irwan Zaily dan Jimmi Hendrik Tanjung sebagai hakim anggota didengarkan pembacaan dakwaan jaksa Taufik dari  Kejaksaan Negeri Padang.

Jaksa mendakwa AKP Dadang Iskandar yang menembak  AKP Ryanto Ulil Anshar dengan empat lapis dakwaan. Dakwaan primer melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider pasal 338  tentang pembunuhan biasa, pasal 340 KUHP Jo 53, 338 Jo 53 KUHP.

Saat membacakan dakwaan, JPU menyampaikan detil kronologi kejadian penembakan terhadap Kompol Anumerta Ulil Anshar yang saat itu merupakan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan.

Baca Juga:  Mahfud : Identitas Politik Boleh Dalam Pemilu
slot777 https://www.olx69.us.com/ https://olx69.uk.com/ olx69 olx69 olx69