Dalam dakwaannya, jaksa juga mengungkapkan keterlibatan Harvey Moeis suami aktris Sandra Dewi dan Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim, yang diduga kecipratan uang Rp420 miliar dari dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 tersebut.
Harvey melalui PT Refined Bangka Tin terlibat dalam tindak pidana yang dimaksud sehingga mengakibatkan terjadinya kerusakan lingkungan, mulai dari kawasan hutan sekitar wilayah izin usaha pertambangan (IUP) milik PT Timah.
“Mengakibatkan terjadinya kerusakan lingkungan baik di dalam kawasan hutan maupun di luar Kawasan Kawasan hutan dalam wilayah IUP PT. Timah, Tbk, berupa kerugian ekologi, kerugian ekonomi lingkungan, dan pemulihan lingkungan,” kata dia seperti dilansir IDXchannel.com.
Selain Harvey Moeis dan Helena Lim, JPU juga menyatakan kasus tersebut memperkaya sejumlah pihak, berikut rinciannya:
- Amir Syahbana: Rp325.999.998
2. Suparta melalui PT Refines Bangka: Rp4.571.438.582.561
3. Tamron melalui CV Venus Inti Perkasa: Rp3.660.991.650.663
4. Robert Indarto melalui PT Sariwiguna Binasentosa: Rp1.920.273.791.788
5. Suwito Gunawan melalui PT Stanindo Inti Perkasa: Rp2.200.704.628.766
6. Hendry Lie melalui PT Trinido Internusa: Rp1.059.577.589
7. 375 mitra jasa usaha pertambangan: Rp10.387.091.224.913
8. CV. Indo Megal Asia dan CV. Koperasi Karyawan Mitra Mandiri: Ep4.416.699.042.396
9. Emil Erminda melalui CV Salsabila: Rp986.799.408.690. (*)







