Ia menambahkan, pihaknya juga siap memberikan kemudahan bagi para wajib pajak yang kendaraannya masih milik orang lain antar daerah di Bangka Belitung.
“Kami juga memberikan kemudahan bagi para wajib pajak yang kendaraannya masih milik orang lain antar daerah misalnya pemilik lama tinggal di Pangkal Pinang dan pemilik yang sekarang tinggal di Toboali, agar jangan khawatir tetap dilayani untuk pembayaran pajak untuk administrasi kelengkapan akan di bantu petugas. Sekali lagi mari kita semua patuh pajak demi Bangka Belitung yang lebih baik,” katanya.
Sebagai informasi, Pemerintah Daerah Provinsi Bangka Belitung saat ini sedang menggulirkan Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang dimulai tanggal 1 Mei hingga 31 Juli 2025 mendatang.
Adapun keringanan yang diberikan bagi kendaraan yang menunggak di atas dua tahun antara lain bebas pokok tunggakan pajak kendaraan, bebas denda PKB, bebas pajak progresif, bebas bea balik nama second (BBNB II) serta bebas bea balik nama dari luar provinsi.
Selain itu, khusus untuk bea balik nama kendaraan, wajib pajak dikenakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Adapun rinciannya yakni untuk roda dua (R2) biaya BPKB Rp. 225.000, STNK Rp. 100.000 dan Plat Rp. 60.000. Sedangkan untuk roda empat (R4) biaya BPKB Rp. 375.000, STNK Rp. 200.000 dan Plat Rp. 100.000. (*)







