PANGKALPINANG (realita.news) — Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung serius mengusut dan menangani laporan pengaduan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan Bripda MR, anggota Brimob, terhadap istrinya, YJ (24).
Menurut Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, terlapor MR sudah diproses oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Direktorat Kriminal Umum dan juga diproses sedang menjalani proses secara etik oleh Propam Polda Bangka Belitung. “Yang bersangkutan sudah diamankan,” ujar Kombes Fauzan saat dikonfirmasi media, Minggu (29/6/2025).
Laporan dugaan KDRT itu disampaikan korban ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Babel dan terregistrasi LP/B/81/VI/2025/SPKT/Polda Bangka Belitung, tertanggal 16 Juni 2025.
Sebelumnya, korban YJ bersama keluarga dan didampingi Ketua Yayasan Nur Dewi Lestari, Nurmala Dewi, dan Elladavera, mengelar jumpa pers di satu warung kopi di Pangkalpinang, Jumat (27/6/2025). Dalam pernyataannya, YJ menuturkan bahwa kekerasan dalam rumah tangga yang dialaminya berlangsung sejak lama dan memuncak pada 4 Juni 2025 dini hari.
Dalam kejadian itu, YJ mengaku dipukul, ditendang, bahkan dikejar hingga ke rumah tetangga. Ia menyebut suaminya sempat kembali ke rumah untuk mengambil senjata api dengan niat menembaknya. “Saya hanya ingin berpisah, saya tidak mau rujuk lagi,” kata YJ.







