Pemberian sanksi, akan dilakukan dikarenakan libur lebaran untuk ASN terbilang cukup panjang. Makanya, tidak ada alasan dari ASN yang ada di Pemkab Banyuasin untuk menambah libur sendiri. “Wajib besok seluruhnya masuk. Saya tegaskan, tidak ada yang sengaja untuk bolos atau tidak masuk kerja,” katanya.
Ketika ditanya terkait FWA, menurut Erwin sejauh ini masih menunggu instruksi lanjutan dari Menpan-RB. Yang tidak diperbolehkan, untuk FWA sama sekali yakni OPD yang memberikan pelayanan kepada masyarakat.(Alf)







