Guna memastikan kristal tersebut, tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Bangka Barat untuk diperiksa. “Ternyata itu adalah narkoba jenis sabu sabu dengan berat bruto 6,90 gram,” jelasnya.
“Tersangka T mengakui bahwa puluhan paket sabu tersebut merupakan miliknya. Saat ini tersangka telah diamankan di Polres Bangka Barat untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Selain narkotika, Polres Bangka Barat juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa pipet sedotan, kaca pirek, plastik klip kosong, microtube, tas selempang, satu unit telepon genggam, serta dua unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersangka.
Menurut Iptu Yos Sudarso, Polres Bangka Barat terus berkomitmen untuk memberantas beredarnya narkoba di wilayah hukumnya. “Kita akan terus memburu pelaku narkoba baik itu pemakai terutama pengedarnya,” kata Yos Sudarso.(*)







