“Berbekal informasi tersebut tim Orion berhasil menangkap Rico yang berada di TKP,” ujar Era.
Lebih lanjut Era mengatakan, saat dilakukan penggeledahan dan introgasi, Rico mengakui bahwa barang bukti tersebut miliknya.
Atas perbuatan yang dilakukan pelaku patut diduga melanggar pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun,” demikian Era. (*)
Sumber: Humas Polres Bangka







