BANGKA – Manajer SPBU 24.3321.33 Parit Padang, Kecamatan Sungailiat, Ririn, memenuhi undangan klarifikasi penyidik Unit Titipter Satreskrim Polres Bangka, Senin (5/1/2025).
Ririn mengungkapkan, dirinya hadir di ruangan Satreskrim Polres Bangka sekira pukul 13.30 WIB sampai pukul 17.30 WIB, bersama penasehat hukum dan tim teknis perusahaan.
Kehadirannya untuk memberikan klarifikasi kepada penyidik, menyusul adanya laporan pengaduan dari salah satu customer yang mengaku mobil Toyota Fortuner miliknya mengalami kendala usai mengisi BBM jenis Pertamina Dex pada akhir Desember 2025 lalu.
“Pertanyaan penyidik seputaran kronologis kejadian saja. Kemudian kondisi Storage Tank atau tangki pendam dan BBM yang di dalamnya, juga SOP penanganan keluhan customer. Sudah kami jelaskan semuanya sesuai fakta dan realita yang ada di lapangan,” ungkapnya di Sungailiat.
Ririn menuturkan, hasil pemeriksaan tim teknis internal perusahaan tidak ditemukan adanya air bebas di dalam tangki pendam SPBU yang dikelolanya tersebut.
Air bebas berbeda dengan kandungan air. Yang dimaksud dengan air bebas adalah air biasa yang tercampur dengan BBM. Sedangkan kandungan air adalah kandungan air yang ada dalam suatu benda, termasuk BBM.







