BANGKA (realita.news) – Tim Orion Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka menangkap DP alias Rico, terduga pelaku tindak pidana peredaran narkotika.
Kapolres Bangka melalui Kasi Humas, AKP Era Anggraini, mengungkapkan sabu seberat 45,03 Gram turut diamankan sebagai barang bukti.
Rico ditangkap di kontrakan yang beralamat di Jalan Ahmad Yani Kampung Sunda Kelurahan Bukit Ketok, Kecamatan Belinyu, Senin kemarin (22/7/2024).
Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat, bahwa lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
Berbekal informasi itu tim Orion Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan dengan ciri-ciri serta kendaraan yang digunakan pelaku.