BANGKA – Tidak jera. Ungkapan ini layak disematkan kepada apa yang dilakukan Hr (40), warga Nelayan 1 Kota Sungailiat. Residivis ini kembali ditangkap dan juga disebabkan kasus yang sama. Tersangkut narkoba.
Hr ditangkap Tim Orion Satresnarkoba Polres Bangkakareba kedapatan mengantongi narkotika yang diduga jenis sabu seberat 0,91 gram. “Iya, ada penangkapan dan tersangka merupakan residivis narkoba berinitial Gr. Dia dibekuk di sebuah kontrakan di Kuday Sungailiat, pada Kamis pekan lalu.
Kapolres Bangka, melalui Kasatres Narkoba IPTU Minarno mengatakan, terduga pelaku Hr merupakan residivis kasus dan penangkapan kali ini adalah yang ketiga kalinya. “Hr sudah keluar masuk penjara sebanyak 3 kali. Dia kerap kali melakukan transaksi jual beli barang terlarang itu.,” katanya.
Bersama tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya seperti Handphone, kantong plastik dan timbangan digital.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Edho)
Sumber: kabarbuletin.com