Example floating
Example floating
KESEHATAN

Puntung Rokok Termasuk Kategori Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun

309
×

Puntung Rokok Termasuk Kategori Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun

Sebarkan artikel ini
Puntung Rokok Seharusnya Masuk Kategori Bahan Berbahaya dan Beracun.

Dalam konsep EPR, produsen harus bertanggung jawab atas sampah kemasan dari produk yang dihasilkan untuk mendorong pengurangan sampah, penggunaan kembali dan daur ulang.

Sementara itu, Effie Herdi selaku Campaign Strategis Lentera Anak menjelaskan bahwa audit brand sampah rokok yang dilakukan di Jabodetabek menemukan dari 18.062 unit sampah rokok didominasi oleh enam produsen utama.

Dalam audit yang dilakukan pada April-Mei 2025 di wilayah seluas 67.204 meter persegi di wilayah Jabodetabek, menemukan puluhan ribu sampah rokok itu ditemukan di ruang publik, dengan rata-rata ditemukan empat sampah puntung rokok per 1 meter persegi.

Audit itu memperlihatkan mayoritas produsen besar masih belum melakukan tanggung jawabnya untuk memastikan pengelolaan sampah puntung sebagai bagian dari EPR.

“Puntung rokok bukan sisa kecil yang tidak berarti, melainkan limbah beracun yang mengandung logam berat, nikotin, mikroplastik yang mengancam ekosistem dan kesehatan manusia. Industri selama ini bebas dari kewajiban pengelolaan limbah sementara beban sosial dan lingkungan ditanggung masyarakat dan pemerintah,” jelasnya.

Untuk itu dia mendorong pemerintah memastikan adanya implementasi tegas dari aturan yang memastikan industri menjalankan tanggung jawabnya untuk mengolah limbah dari produk yang mereka hasilkan. (*)

Baca Juga:  Mengkontrol Gula Darah, Salah Satu Manfaat Cuka Apel
slot777 https://www.olx69.us.com/ https://olx69.uk.com/ olx69 olx69 olx69