Example floating
Example floating
KESEHATAN

Puntung Rokok Termasuk Kategori Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun

306
×

Puntung Rokok Termasuk Kategori Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun

Sebarkan artikel ini
Puntung Rokok Seharusnya Masuk Kategori Bahan Berbahaya dan Beracun.

JAKARTA (realita.news) – Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Muhammad Reza Cordova menyebut puntung rokok seharusnya masuk ke dalam kategori limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) mengingat dapat menyebabkan mikroplastik yang membawa kandungan polutan lain.

“Kalau saya pribadi ini masuk ke limbah berbahaya dan ini memang harus digarisbawahi, harusnya masuk ke dalam B3 karena mengandung nikotin, PAH, logam berat, dan kalau misalnya terlepas, kalau mau dimanfaatkan, tidak memenuhi standar lingkungan. Ini akan justru lebih berbahaya,” tutur Peneliti Pusat Riset Oseanografi BRIN Reza Cordova dalam diskusi daring yang diikuti dari Jakarta, Senin.

Dia mengingatkan puntung rokok yang menggunakan filter berbahan selulosa asetat akan terurai menjadi fiber mikroplastik ketika terbuang di lingkungan. Paparan panas dalam jangka waktu yang lama akan membuat fiber terlepas ke lingkungan menghasilkan mikroplastik.

Puntung yang sudah terbuang ke lingkungan dapat menyerap polutan lain seperti kandungan logam berat yang kemudian tersebar ketika mikroplastik terlepas dari sampah rokok tersebut. Mikroplastik itu tersebar dan berpotensi masuk ke dalam rantai makanan, termasuk yang dimakan oleh manusia.

Terkait upaya pemanfaatan pengolahan puntung rokok, dia menyinggung bahwa pembuangan puntung rokok terutama yang dilakukan di ruang publik tidak berarti bisa ditoleransi. Karena pembuangan secara sembarang dapat menyebabkan masuknya kandungan polutan lain.

“Pemanfaatan puntung rokok itu sendiri bisa dilakukan di sistem tertutup, terkontrol. Dengan catatan kita bisa memanfaatkan ini kalau ada rantai pengumpulan yang baik. Jadi walaupun kita punya sudah berbagai macam inovasi, ini bukan jadi pembenaran untuk perilaku buruk. Melainkan jadi pilihan terakhir,” jelasnya.

Rantai pengumpulan sisa produk sendiri merupakan bagian dari Tanggung Jawab Produsen yang Diperluas (Extended Producent Responsibility/EPR).

Baca Juga:  Dedi Mulyadi Usulkan Vasektomi Jadi Syarat Penerima Bansos
slot777 https://www.olx69.us.com/ https://olx69.uk.com/ olx69 olx69 olx69