REALITA. NEWS– Polri akan membentuk Direktorat Tindak Pidana Siber atau Dittipidsiber di delapan Polda. Pembentukan Dittipidsiber ini telah di setujui oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi Adrimulan Chaniago mengatakan, saat ini dalam tahap harmonisasi atau sosialisasi.
“Jadi dari Mabes itu, dari kita pusat itu akan menyampaikan keterkaitan dengan rencana pembentukan ini ke beberapa Polda yang akan ditentukan. Jadi sosialisasi,”ungkap Erdi kepada wartawan, Selasa (23/1/2024).
Erdi menjelaskan nantinya ada peraturan-peraturan kepolisian yang akan disiapkan, seperti sumber daya organisasi, sarana prasarana, serta anggaran.
“Iya dalam proses, jadi kita ke depannya akan melakukan harmonisasi itu,”kata Erdi.
Seperti diketahui kedelapan Polda yang akan dibentuk Dittipidsiber yaitu Polda Metro Jaya, Polda Sumatera Utara (Sumut), Polda Bali, Polda Jawa Barat (Jabar), Polda Jawa Timur (Jatim), Polda Jawa Tengah (Jateng), Polda Sulawesi Tengah (Sulteng), dan Polda Papua.
“Iya, jadi surat dari Men-PAN itu sudah ada, surat persetujuannya dan ini sekarang dari Polri tinggal untuk menindaklanjuti terkait dengan harmonisasi itu, langkahnya harmonisasi dulu,” jelasnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, pembentukan Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) di delapan Polda telah disetujui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).
“Penguatan struktur, ada pembentukan Dit Siber di delapan Polda yang kemarin baru saja disetujui Menpan RB,” kata Sigit dalam rilis akhir tahun (RAT) di Mabes Polri dikutip Kamis (28/12/2023). (suarabangka/wah)