BANGKA BARAT (realita.news) — Petugas gabungan dari Unit Reskrim dan Intel Polsek Mentok bersama Tim Opsnal Macan Putih Satreskrim dan Unit PPA Polres Bangka Barat berhasil mengamankan seorang pria berinisial RA alias AA (23) warga Desa Belo Laut Kecamatan Mentok atas dugaan tindak pidana pencabulan.
Pennangkapan ini dilakukan polisi berawal dari laporan seorang perempuan berinisial YA warga Kota Mentok yang datang ke Mapolsek Mentok sekitar pukul 22.30 WIB, Kamis tanggal 5 Juni 2025 lalu, Wanita muda ini melaporkan bahwa dirinya menjadi korban pencabulan oleh seorang pria yang baru dikenalnya. Peristiwa ini, kata korban, terjadi di area perkebunan sawit di Kecamatan Mentok Kabupaten Bangka Barat
Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, SH., SIK., melalui PS Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso membenarkan penangkapan yang dilakukan jajaran Polres Bangka Barat. “Laporan korban ditinjaklanjuti dengan cepat oleh tim di lapangan sehingga terlapor bisa kota amankan,” katanya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita satu unit sepeda motor Yamaha Mio Gear 125 warna merah dengan nomor polisi BN 3…. DD serta satu unit handphone Vivo Y16 warna hitam yang digunakan pelaku untuk menjemput dan berkomunikasi dengan korban.







