Sementara itu, Kapolsek Mentok Iptu Rusdi Yunial menambahkan bahwa dari hasil pemeriksaan awal korban dan pelaku tidak memiliki hubungan apa pun. “Dari pengakuan pelaku dirinya baru mengenal korban lalu mengajak bertemu dan berbincang namun kemudian melakukan tindakan yang tidak senonoh terhadap korban di lokasi kejadian,” ujar Kapolsek.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Mentok dan tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik. Terlapor dijerat dengan Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.
Polres Bangka Barat terus mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala bentuk kejahatan seksual dan memastikan bahwa setiap laporan akan ditindaklanjuti dengan serius sebagai bentuk perlindungan kepada seluruh warga khususnya perempuan dan anak. (*)







