Kasus pencurian tersebut terjadi pada Jumat (2/1/2026) sekitar pukul 18.10 WIB di areal PT BPL Sinar Mas, Desa Dendang, Kecamatan Kelapa. Dalam aksinya, pelaku mencuri 123 janjang tandan buah sawit dengan total berat sekitar 1.360 kilogram atau senilai Rp4.293.120.
Aksi pencurian itu diketahui oleh petugas keamanan perusahaan saat patroli di Blok G39/40 PT BPL. Saat kejadian, pelaku menggunakan mobil pikap Suzuki Carry untuk mengangkut hasil curian sebelum akhirnya dilaporkan ke Polsek Kelapa.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 123 janjang tandan buah sawit, satu unit mobil Suzuki Carry, satu unit sepeda motor, alat panen sawit, telepon genggam, serta barang-barang lain yang digunakan pelaku saat beraksi.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Polsek Kelapa, Polres Bangka Barat, guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (*)







