Example floating
Example floating
POLRI

Polisi Amankan Balok Timah Ilegal di Gudang Milik Warga Batu Rusa

831
×

Polisi Amankan Balok Timah Ilegal di Gudang Milik Warga Batu Rusa

Sebarkan artikel ini
Direktorat Polairud Polda Babel Gerebek Gudang Peleburan Timah Ilegal di Baturusa. (Foto Humas Polda)

Menurut Kabid Humas Polda Babel, hingga saat ini Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Babel masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan dari pemeriksaan awal terungkap bahwa pasir timah yang akan dicetak berbentuk balok itu dibeli dari penambangan pasir timah di Perairan DAS Jada Bahrin Merawang Kabupaten Bangka.

Agus menambahkan, atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 161 UU nomor 2 Tahun 2025 tentang perubahan keempat atas UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana Pasal 161.

“Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun,” pungkasnya. (***)

Baca Juga:  Polres Bangka Barat Gelar Bhayangkara Cup U-12
slot777 https://www.olx69.us.com/ https://olx69.uk.com/ olx69 olx69 olx69