Example floating
Example floating
HEADLINE

Polda Sumbar Gagalkan Pengiriman 16 Kg Ganja dari Panyabungan ke Bukittinggi

66
×

Polda Sumbar Gagalkan Pengiriman 16 Kg Ganja dari Panyabungan ke Bukittinggi

Sebarkan artikel ini
Timsus Ditresnarkoba Polda Sumbar berhasil mengamankan pelaku berikut dengan barang bukti 16 kilogram ganja kering yang akan diedarkan di Bukittinggi. (Foto Dok Singgalang)

PADANG (realita.news)  -Timsus Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumbar berhasil menggagalkan peredaran ganja ke Sumbar sebanyak 16 kilogram.

Rencananya 16 kilogram ganja ini akan dikirim ke Bukittinggi oleh jaringan narkoba Panyabungan. Saat ini tersangka berinisial ENH (35) warga Jalan Parak Gadang, Simpang Haru, Padang Timur telah diamankan di Mapolda Sumbar.

Informasi yang dihimpun, penangkapan tersangka berawal dari adanya informasi pelaku membawa barang haram tersebut ke Bukittinggi. Mengetahui hal itu, Timsus Ditresnarkoba Polda Sumbar melakukan penyelidikan.

Tidak membuang waktu Timsus Ditresnarkoba Polda Sumbar memburu pelaku. Pelaku ditangkap di Ranjau Batu Panti, Taruang Taruang Kecamatan Rao, Pasaman.

“Pelaku kita tangkap di lokasi kejadian saat mengemudi mobil Avanza silver. Di sana petugas menemukan barang bukti yang diduga ganja kering seberat 16 kilogram,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar, Kombes Pol Nico A Setiawan kepada Singgalang, Senin (22/7).

Nico mengatakan, pelaku ditangkap Jumat (19/7) sekitar pukul 22.50 WIB. Petugas mendapat informasi pelaku membawa barang haram tersebut dari Panyabungan yang akan dikirimkan ke Bukittinggi.

Baca Juga:  Kapolres Serahkan Santunan untuk Ahli Waris Anggota KPPS