“Kita amankan pelaku di dalam Avanza Silver BA 1109 BK. Saat diamankan pelaku tidak melakukan perlawanan,” ujar Nico.
Dari tangan pelaku petugas berhasil menyita barang bukti berupa 16 paket diduga ganja yang dibungkus plastik hitam dilakban kuning seberat 16 kilogram. Kemudian dua handphone dan satu unit mobil Avanza yang dikemudikan pelaku.
Terakhir Nico mengatakan, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 111 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Pelaku diancam dengan kurungan penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” tutupnya.(der)
Sumber Singgalang.co.id
Editor Replianto







