PANGKALAN BALAI (realita.news— Melihat beratnya beban kerja Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), Pj Bupatri Banyuasin H. Hani Syopiar Rustam menaikkan bantuan operasional mitra strategis daerah tersebut.
Menurut Pj Bupati Hani meski Pendamping PKH adalah pegawai dari pemerintah pusat yang bekerja di daerah Banyuasin yang digaji melalui dana APBN namun beban berat pendamping PKH karena selain memberikan bantuan pendampingan, juga melatih kepada keluarga penerima manfaat PKH.
“Dengan beratnya beban tersebut belum lagi membawahi banyak wilayah, dimana satu 1 orang membawahi 7 wilayah, Insyaallah tahun ini 2024 Pemkab Banyuasin akan menaikkan bantuan operasional PKH dari yang telah diterima saat ini,” katanya.
Pernyataan ini disampaikan Pj Bupati Banyuasin saat memberikan arahannya dalam Pertemuan Antara Koordinator dan Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) yang ada di Kabupaten Banyuasin. Kegiatan ini diadakan di Guest House Rumah Dinas Bupati Banyuasin, Kamis (11/12).
Saat itu, Hani Syopiar Rustam didampingi Asisten 1 Izro Maita, Dandim 0430/Banyuasin Letkol Inf Roni Sugiarto dan Kepala Dinas Kominfo-SP Salni Pajar.
Dalam arahannya Pj Bupati Hani mengatakan data kemiskinan di Kabupaten Banyuasin terus mengalami penurunan dan itu tidak terlepas dari peran pendamping PKH dalam mengumpulkan, memproses, mengimput data dan mempublikasikannya.
Berdasarkan Data BPS, Kabupaten Banyuasin untuk tiga tahun terakhir terus terjadi penurunan jumlah keluarga harapan. Tahun 2021 sebesar 10,17 %, tahun 2022 sebesar 10.00% (88.550 Jiwa) dan tahun 2023 turun lagi sebesar 9,58 % atau 85.880 Jiwa.
Saat ini terdapat sebanyak 99 orang yang terdiri dari Koordinator Kabupaten 2 orang, Koordinator Kecamatan 21 orang, Pendamping Sosial 76 orang. Dengan beban kerja dan jumlah yang sedikit, pendamping PKH dapat menghasilkan data yg akurat sehingga dapat menjadi dasar pemerintah dalam mengambil kebijakan.
Suami dari Hj. Marry Hani juga berpesan kepada Pendamping PKH dalam melaksanakan tugas Pelaksanaan Program Keluarga Harapan (PKH) agar tetap selalu memperhatikan Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2018 tentang Program Keluarga Harapan serta menjaga Kode Etik SDM PKH dan menghindari diri dari perbuatan tercela.
“Mengingat tahun ini adalah tahun politik dan saat ini kita berada pada masa kampanye pemilu maka saya berpesan kepada seluruh teman teman pendamping PKH agar bersikap netral.
Selanjutnya perlu di pahami dan diberikan penjelasan kepada masyarakat bahwa bantuan sosial PKH yang dilaksanakan pemerintah tidak terkait sama sekali dengan politik. Kegiatan ini akan terus berlangsung selama masih diperlukan yang merupakan amanat konstitusi yakni UUD 1945 Pasal 33,” tutupnya. (reyhan)