Fadly juga menegaskan proses penyusunan regulasi terus dikomunikasikan dengan pemerintah provinsi dan pusat agar segera terealisasi serta mampu menjaga nilai kearifan lokal di tengah arus modernisasi.
“Regulasi ini diharapkan menjadi instrumen menjaga nilai budaya sekaligus memperkuat ketahanan sosial generasi muda dari pengaruh negatif,” ujarnya.
Sementara itu, Fauzi Bahar menekankan pentingnya harmonisasi hukum pidana adat sebagai langkah menjaga ketertiban dan keseimbangan kehidupan masyarakat.
“Peran LKAAM dan KAN harus semakin optimal dalam menyelesaikan persoalan masyarakat, termasuk pembinaan generasi muda dan penguatan pengelolaan tanah ulayat,” katanya. (***)
(Sumber hariansinggalang)







