Usai menikmati perayaaan pergantian malam tahun baru, CK menawarkan korban untuk menginap di rumahnya. Tawaran itu juga disetujui korban. Korban kembali ke rumah temannya itu dibonceng oleh pelaku AF, dengan mengendarai sepeda motor milik CK.
Korban kemudian istirahat di salah satu kamar di rumah tersebut. Namun, menjelang pagi, tersangka AF masuk langsung berbaring di sebelah kiri korban, kemudian mengajak untuk melakukan hubungan intim.
Saat itu korban sempat menolak, akan tetapi AF terus meyakinkan akan bertanggung jawab kalau korban hamil. “AF berjanji kalau korban hamil, dia akan bertanggung jawab, sehingga membuat korban mau melakukan perbuatan tersebut,” ujarnya.
Masih kata Max, ayah korban tidak terima anak gadisnya disetubuhi pelaku, lalu melaporkan kejadian itu ke Polresta Pangkalpinang. (KBC)







