PANGKALPINANG – Melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap gadis berusia 16 tahun, seorang pemuda inisial AF (19), warga Namang Bangka Tengah diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Pangkalpinang, Selasa (27/1/2026).
Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners, mengungkapkan diamankannya lelaki ini karena adanya laporan ayah korban karena AF diduga telah menyetubuhi anak gadisnya. “Kejadiannya pada hari Kamis, tanggal 1 Januari 2026 sekira pukul 04:30 WIB di rumah teman korban di Kecamatan Pangkalan Baru,” ungkapnya.
Menurut Kapolresta Pangkalpinang, peristiwa ini berawal pada hari pada hari Selasa, tanggal 30 Desember 2025 saat teman korban inisial CK mengirim pesan Whatsapp, mengajak ikut acara malam tahun baru bersama di pantai.
Korban mengiyakan ajakan tersebut. Selanjutnya, pada hari Rabu tanggal 31 Desember 2025 sore, korban dijemput CK untuk pergi ke perumahan miliknya di Kecamatan Pangkalan Baru. Selanjutnya, korban bersama CK dan teman-temannya pergi ke pantai Temberan, tempat merayakan malam pergantian tahun baru.







