“Dalam penyusunan RKPD wajib merujuk pada dokumen perencanaan Nasional, dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2025-2045 visi Indonesia Emas 2045,” ujarnya.
Sementara itu, Plt Kepala Bappeda Litbang sekaligus Erwin Ibrahim dalam laporannya menjelaskan konsultasi publik adalah forum pembahasan rancangan awal RKPD bersama dengan kepala perangkat daerah dan pemangku kepentingan untuk memperoleh masukan dan saran penyempurnaan.
Sekda Banyuasin ini juga memaparkan mengenai isu strategis Kabupaten Banyuasin Tahun 2026 yaitu mengenai peningkatan kualitas sumber daya manusia, meningkatkan kemandirian ekonomi daerah, dan penurunan angka kemiskinan dan pemerataan pembangunan. Selain itu capaian indikator makro Kabupaten Banyuasin sangat menurun yaitu angka kemiskinan ekstream dimana pada Tahun 2023 jumlahnya 0,56% sekarang ditahun 2024 menjadi 0,49%.
Menurut Kepala Bappeda Litbang Kabupaten Banyuasin Erwin Ibrahim, bahwa forum konsultasi publik sebagai salah satu tahapan dalam penyusunan RKPD yang bertujuan untuk :
- Menyampaikan dokumen perencanaan secara massive kepada seluruh pemangku kepentingan
- Menyerap ide, gagasan dan pemikiran yang kreatif dari para pemangku kepentingan
- Mengoptimalkan peran dan partisipasi publik dalam perumusan kebijakan perencanaan pembangunan
- Menjalin komunikasi dan keterpaduan dengan memanfaatkan simpul jaringan stakeholder pembangunan
- Menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi, dan sinergi baik antara perencanaan Pusat dan Daerah
(Diskominfo SP.IKP).







