Hani menambahkan bahwa untuk PPPK tidak bisa mutasi, harus siap pada penempatan sesuai dengan SK dan ini sesuai peraturan perundang-undangan ASN. “Tugas utama kalian adalah melayani masyarakat, melayani masyarakat dengan hati. Terima kasih kepada Sekretaris Daerah, Kepala BKPSDM dan jajaran serta DPRD Kabupaten Banyuasin atas terlaksananya pelantikan ini,” kata H Syopiar Rustam.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Banyuasin, Drs. Edhi Haryono membenarkan bahwa pelantikan Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan dilakukan dihari yang sama atas permintaan Penjabat Bupati Banyuasin. Selamat dan sukses atas pelantikan, bekerjalah dengan baik dan mari bersama kita wujudkan Banyuasin Berkilau. (*)
Sumber Diskominfo







